KRITERIA KETERCAPAIAN TUJUAN PEMBELAJARAN (KKTP)
Pendidikan Pancasila - Fase E (Kelas X)
Sekolah: SMA NEGERI 1 PARENGAN TUBAN
Guru: Dra. Umi Hanik Hartatik
Tahun Pelajaran: 2026/2027
A. Pengertian Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP)
Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) adalah standar atau tolok ukur yang digunakan untuk menilai sejauh mana peserta didik telah mencapai kompetensi yang diharapkan sesuai dengan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. KKTP berfungsi sebagai panduan bagi guru dalam melakukan asesmen, memberikan umpan balik, serta merencanakan tindak lanjut pembelajaran bagi peserta didik.
B. Prinsip Penetapan Kriteria
Penetapan KKTP didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
- Valid: Kriteria harus mengukur apa yang seharusnya diukur sesuai dengan tujuan pembelajaran.
- Terukur: Kriteria harus dapat diukur secara objektif melalui bukti-bukti yang jelas.
- Adil: Kriteria harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik untuk mencapai ketuntasan.
- Kontekstual: Kriteria harus relevan dengan konteks pembelajaran dan karakteristik peserta didik.
- Transparan: Kriteria harus dikomunikasikan dengan jelas kepada peserta didik dan pemangku kepentingan lainnya.
- Dapat Digunakan untuk Umpan Balik: Kriteria harus memberikan informasi yang bermanfaat untuk perbaikan proses pembelajaran dan perkembangan peserta didik.
C. Tabel Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran
| Kode TP | Elemen CP | Tujuan Pembelajaran | Indikator/Kriteria Ketercapaian | Bukti atau Teknik Asesmen | Baru Memulai (BM) | Berkembang (B) | Cakap (C) | Mahir (M) | Tindak Lanjut |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| TP.1 | Pancasila | Murid mampu menganalisis proses perumusan, kelahiran, kedudukan, dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, serta ideologi negara. | Menjelaskan minimal 3 aspek penting terkait proses perumusan Pancasila dan fungsinya sebagai dasar negara. | Tes tertulis (esai), Presentasi kelompok. | Belum mampu menjelaskan aspek perumusan dan fungsi Pancasila. | Mampu menjelaskan 1-2 aspek perumusan Pancasila, namun belum lengkap fungsinya. | Mampu menjelaskan minimal 3 aspek penting terkait proses perumusan Pancasila dan fungsinya sebagai dasar negara secara lisan atau tertulis. | Mampu menganalisis secara mendalam proses perumusan Pancasila, kedudukannya, dan fungsinya sebagai dasar negara, pandangan hidup, serta ideologi negara dengan argumen yang kuat. | Remedial (pengulangan materi, diskusi terbimbing) atau Pengayaan (studi kasus lanjutan). |
| TP.2 | Pancasila | Murid mampu mengidentifikasi perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta merumuskan solusi penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. | Mengidentifikasi minimal 2 perilaku yang bertentangan dengan nilai Pancasila dan merumuskan 1 solusi konkret penerapannya. | Studi kasus, Diskusi kelas, Jurnal refleksi. | Kesulitan mengidentifikasi perilaku bertentangan dengan Pancasila. | Mampu mengidentifikasi 1 perilaku bertentangan, namun solusi kurang relevan. | Mampu mengidentifikasi minimal 2 perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan merumuskan 1 solusi konkret penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. | Mampu mengidentifikasi berbagai perilaku yang bertentangan dengan nilai Pancasila di berbagai lingkungan dan merumuskan solusi yang inovatif dan aplikatif. | Remedial (simulasi, bermain peran) atau Pengayaan (membuat poster kampanye nilai Pancasila). |
| TP.3 | Undang-Undang | Murid mampu menganalisis perilaku taat dan melanggar hukum, termasuk dampak pelanggaran hak serta pengingkaran kewajiban warga negara. | Menjelaskan minimal 2 contoh perilaku taat hukum dan 2 contoh perilaku melanggar hukum beserta dampaknya. | Studi kasus, Role playing, Diskusi kelompok. | Belum dapat membedakan perilaku taat dan melanggar hukum. | Mampu memberikan 1 contoh taat dan 1 contoh melanggar hukum, namun dampaknya kurang jelas. | Mampu menjelaskan minimal 2 contoh perilaku taat hukum dan 2 contoh perilaku melanggar hukum serta dampaknya bagi diri dan masyarakat. | Mampu menganalisis secara kritis berbagai bentuk pelanggaran hukum dan dampaknya yang kompleks, serta mengaitkannya dengan konsep hak dan kewajiban warga negara. | Remedial (analisis berita) atau Pengayaan (membuat infografis tentang dampak hukum). |
| TP.4 | Undang-Undang | Murid mampu menganalisis hierarki peraturan perundang-undangan serta hubungannya dengan nilai-nilai Pancasila. | Menyebutkan minimal 3 tingkatan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan menjelaskan keterkaitannya dengan Pancasila. | Peta konsep, Presentasi, Tes tertulis (pilihan ganda). | Kesulitan menyebutkan tingkatan peraturan. | Mampu menyebutkan 1-2 tingkatan peraturan, namun hubungan dengan Pancasila belum jelas. | Mampu menyebutkan minimal 3 tingkatan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan menjelaskan keterkaitannya secara sederhana dengan nilai-nilai Pancasila. | Mampu menganalisis secara komprehensif hierarki peraturan perundang-undangan dan hubungannya yang erat dengan setiap sila Pancasila dalam konteks penegakan hukum. | Remedial (membuat bagan hierarki) atau Pengayaan (riset perbandingan hukum). |
| TP.5 | Bhinneka Tunggal Ika | Murid mampu menjelaskan asal-usul dan makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar membangun harmoni dalam keberagaman. | Menjelaskan asal-usul semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan minimal 2 makna pentingnya dalam konteks keberagaman Indonesia. | Diskusi kelompok, Pembuatan poster, Presentasi. | Belum memahami asal-usul semboyan. | Memahami asal-usul, namun makna belum mendalam. | Mampu menjelaskan asal-usul semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan minimal 2 makna pentingnya dalam konteks keberagaman Indonesia. | Mampu menguraikan asal-usul semboyan Bhinneka Tunggal Ika secara historis dan menganalisis secara mendalam berbagai makna harmonisasi dalam keberagaman Indonesia. | Remedial (menonton video sejarah) atau Pengayaan (menulis esai reflektif). |
| TP.6 | Bhinneka Tunggal Ika | Murid mampu menerapkan nilai gotong royong sebagai perwujudan ekonomi Pancasila yang inklusif dan berkeadilan. | Memberikan minimal 2 contoh penerapan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari yang mencerminkan ekonomi Pancasila. | Studi kasus, Proyek kelompok (simulasi kegiatan ekonomi), Wawancara. | Kesulitan mengaitkan gotong royong dengan ekonomi Pancasila. | Mampu memberikan 1 contoh gotong royong, namun kurang terkait ekonomi Pancasila. | Mampu memberikan minimal 2 contoh penerapan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari yang secara jelas mencerminkan prinsip ekonomi Pancasila yang inklusif dan berkeadilan. | Mampu merancang dan mengimplementasikan gagasan kegiatan ekonomi berbasis gotong royong yang inklusif dan berkeadilan, serta menganalisis dampaknya. | Remedial (simulasi kegiatan koperasi) atau Pengayaan (membuat proposal usaha kelompok). |
| TP.7 | Negara Kesatuan Republik Indonesia | Murid mampu memahami serta menunjukkan pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, dan tanggung jawab sebagai warga sekolah, masyarakat, dan negara. | Menjelaskan minimal 2 hak dan 2 kewajiban sebagai warga negara Indonesia. | Debat, Simulasi, Penugasan membuat daftar hak dan kewajiban. | Belum dapat membedakan hak dan kewajiban. | Mampu menyebutkan 1 hak dan 1 kewajiban, namun belum spesifik. | Mampu menjelaskan minimal 2 hak dan 2 kewajiban sebagai warga negara Indonesia, serta menunjukkan contoh pelaksanaannya di lingkungan sekolah. | Mampu menganalisis secara kritis dan menunjukkan pelaksanaan berbagai hak, kewajiban, tugas, dan tanggung jawab sebagai warga negara dalam berbagai konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. | Remedial (membuat infografis hak dan kewajiban) atau Pengayaan (analisis kasus pelanggaran hak). |
| TP.8 | Negara Kesatuan Republik Indonesia | Murid mampu menganalisis sistem pertahanan dan keamanan, peran Indonesia dalam hubungan internasional, serta penerapan nilai Pancasila dalam pembangunan nasional. | Menjelaskan minimal 1 aspek sistem pertahanan-keamanan dan 1 peran Indonesia dalam hubungan internasional. | Presentasi, Diskusi panel, Tes tertulis (singkat). | Kesulitan memahami konsep pertahanan-keamanan dan hubungan internasional. | Mampu menyebutkan 1 aspek, namun penjelasan kurang relevan dengan Pancasila. | Mampu menjelaskan minimal 1 aspek sistem pertahanan dan keamanan negara serta 1 peran Indonesia dalam hubungan internasional, serta mengaitkannya dengan nilai Pancasila. | Mampu menganalisis secara mendalam sistem pertahanan dan keamanan, peran strategis Indonesia dalam hubungan internasional, dan mengaitkannya secara integral dengan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan nasional. | Remedial (menonton dokumenter) atau Pengayaan (riset kebijakan luar negeri Indonesia). |
D. Prosedur Pengolahan Bukti dan Tindak Lanjut
- Pengumpulan Bukti: Guru mengumpulkan semua hasil kerja peserta didik yang menjadi bukti ketercapaian tujuan pembelajaran (tes tertulis, presentasi, produk, observasi, dll.).
- Penilaian Bukti: Guru menilai bukti-bukti tersebut berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam tabel KKTP.
- Identifikasi Tingkat Ketercapaian: Guru menentukan tingkat ketercapaian setiap peserta didik (Baru Memulai, Berkembang, Cakap, Mahir) untuk setiap TP.
- Tindak Lanjut:
- Remedial: Peserta didik yang belum mencapai tingkat "Cakap" pada TP tertentu akan mendapatkan pembelajaran remedial yang difokuskan pada materi yang belum dikuasai, misalnya dengan pengulangan materi, pemberian tugas tambahan, diskusi terbimbing, atau metode lain yang sesuai.
- Pengayaan: Peserta didik yang telah mencapai tingkat "Mahir" atau melampaui ekspektasi akan mendapatkan kegiatan pengayaan, seperti tugas proyek yang lebih menantang, penelitian mandiri, atau eksplorasi materi yang lebih luas.
- Pelaporan Hasil: Hasil penilaian ketercapaian tujuan pembelajaran dilaporkan kepada peserta didik dan orang tua/wali dalam bentuk rapor atau laporan hasil belajar yang mencakup deskripsi pencapaian dan rekomendasi tindak lanjut.
|
Mengetahui, Kepala Sekolah |
Tuban, Juli 2026 Guru Mata Pelajaran |
|
Amirul Faisal Rizza, M.Pd. NIP. •••••••••••••••• |
Dra. Umi Hanik Hartatik NIP. •••••••••••••••• |