← Daftar Dokumen
SMA NEGERI 1 PARENGAN TUBAN Asesmen

Asesmen Pembelajaran Pertemuan 1 - Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti X - Konsep dasar wakaf.

BACA SAJA

NIP, NIK, dan NUPTK dalam bentuk teks disamarkan pada tampilan publik.

ASESMEN PEMBELAJARAN

IDENTITAS ASESMEN

Sekolah SMA NEGERI 1 PARENGAN TUBAN
Guru A. Badrul Munir, S.Ag
Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
Kelas/Rombel X
Tingkat/Fase X / Fase E
Semester Genap
Tahun Pelajaran 2026/2027
Pertemuan 1 dari 3
Tanggal/Rentang 2027-04-05 s.d. 2027-04-11
Topik Konsep Dasar Wakaf
Fokus Kegiatan Asesmen awal, apersepsi, dan pengalaman memahami konsep esensial.
Asesmen Pertemuan Asesmen diagnostik dan formatif awal.
Alokasi Waktu RPP Pertemuan 1 dari 3 · 3 JP (135 menit)
Model Pembelajaran Direct Instruction
Metode Pembelajaran Ceramah Interaktif, Diskusi Kelompok, Penugasan
Dimensi Profil Lulusan Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan YME, Bernalar Kritis
Capaian Pembelajaran Fikih: Menerapkan dan merefleksikan sumber hukum Islam, pentingnya menjaga lima prinsip dasar hukum Islam (al-kulliyyāt al-khamsah), ekonomi syariah, dan wakaf.
Tujuan Pembelajaran Peserta didik dapat menjelaskan pengertian, dasar hukum, dan rukun wakaf dengan benar, ditunjukkan melalui jawaban pada asesmen formatif awal dan partisipasi aktif dalam diskusi kelas.

ASESMEN AWAL (DIAGNOSTIK)

Tujuan: Mengukur kesiapan belajar, menggali pengetahuan awal, dan mengidentifikasi miskonsepsi peserta didik mengenai konsep dasar muamalah dan ekonomi dalam Islam, khususnya terkait wakaf.

Petunjuk: Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jujur berdasarkan pengetahuan yang Anda miliki.

  1. Apa yang Anda ketahui tentang sedekah atau beramal jariyah?
  2. Pernahkah Anda mendengar istilah "wakaf"? Jika ya, apa yang terlintas di benak Anda?
  3. Menurut Anda, mengapa orang perlu berwakaf?
  4. Apa saja yang bisa diwakafkan?
  5. Bagaimana menurut Anda, wakaf dapat membantu masyarakat?

Kunci Jawaban dan Interpretasi:

  • No. 1: Jawaban bervariasi, menunjukkan pemahaman umum tentang memberi sebagian harta untuk kebaikan. Interpretasi: Mengukur pemahaman dasar tentang konsep memberi dalam Islam.
  • No. 2: Jawaban bervariasi, menunjukkan tingkat pengenalan terhadap istilah wakaf. Interpretasi: Mengidentifikasi sejauh mana peserta didik familiar dengan konsep wakaf.
  • No. 3: Jawaban menunjukkan motivasi atau pemahaman awal tentang manfaat wakaf. Interpretasi: Mengukur pemahaman awal tentang tujuan dan urgensi wakaf.
  • No. 4: Jawaban menunjukkan pemahaman tentang objek wakaf (harta benda). Interpretasi: Mengidentifikasi miskonsepsi terkait objek wakaf.
  • No. 5: Jawaban menunjukkan pemahaman tentang dampak sosial wakaf. Interpretasi: Mengukur pemahaman awal tentang fungsi sosial dan ekonomi wakaf.

Catatan: Asesmen awal ini tidak menjadi nilai akhir, melainkan sebagai dasar untuk menyesuaikan pembelajaran.


ASESMEN PROSES (FORMATIF AWAL)

Lembar Observasi Keaktifan dan Pemahaman

Petunjuk: Amati perilaku dan partisipasi peserta didik selama kegiatan pembelajaran berlangsung. Berikan tanda centang (√) pada kolom yang sesuai.

No. Indikator Belum Tampak Mulai Tampak Konsisten Catatan Umpan Balik Guru
1. Peserta didik mengajukan pertanyaan terkait materi pengertian wakaf.
2. Peserta didik memberikan tanggapan atau jawaban yang relevan saat diskusi.
3. Peserta didik menunjukkan minat untuk memahami dasar hukum wakaf.
4. Peserta didik aktif mencatat poin-poin penting mengenai rukun wakaf.

Exit Ticket

Petunjuk: Jawablah pertanyaan berikut sebelum mengakhiri sesi pembelajaran.

  1. Sebutkan satu hal baru yang Anda pelajari hari ini tentang wakaf!
  2. Apa yang masih membuat Anda penasaran tentang wakaf?
  3. Bagaimana Anda bisa menerapkan pemahaman tentang wakaf dalam kehidupan sehari-hari Anda?

ASESMEN AKHIR (FORMATIF AWAL)

Tujuan: Mengukur pemahaman peserta didik mengenai pengertian, dasar hukum, dan rukun wakaf.

Soal Pilihan Ganda (5 Soal)

  1. Wakaf secara etimologis berarti menahan atau menghentikan. Dalam istilah syara', wakaf adalah...
    a. Pemberian harta benda yang bersifat sementara untuk digunakan tanpa mengurangi pokoknya.
    b. Menahan harta benda milik pribadi untuk diserahkan kepemilikannya kepada pihak lain.
    c. Menahan harta benda milik pribadi agar manfaatnya dapat dirasakan oleh orang lain dalam jangka waktu tertentu.
    d. Menahan harta benda milik pribadi agar manfaatnya dapat dirasakan oleh orang lain selamanya atau dalam jangka waktu lama, tanpa mengurangi atau menghilangkan wujud aslinya.
  2. Dasar hukum wakaf yang paling utama bersumber dari Al-Qur'an, salah satunya adalah firman Allah SWT. dalam surat...
    a. Al-Baqarah ayat 180
    b. Ali Imran ayat 92
    c. An-Nisa ayat 29
    d. Al-Maidah ayat 3
  3. Berikut ini yang termasuk rukun wakaf adalah...
    a. Pemberi wakaf, penerima wakaf, dan ijab qabul.
    b. Harta yang diwakafkan, niat wakaf, dan saksi.
    c. Pemberi wakaf, harta yang diwakafkan, orang yang menerima manfaat, dan sighat (pernyataan wakaf).
    d. Pemberi wakaf, penerima manfaat, barang berharga, dan tujuan wakaf.
  4. Salah satu contoh benda yang sah untuk diwakafkan adalah...
    a. Kendaraan pribadi yang masih dalam cicilan.
    b. Rumah yang masih ditempati pewakaf.
    c. Tanah wakaf untuk pembangunan masjid.
    d. Uang tunai yang belum pasti jumlahnya.
  5. Siapakah yang berhak menerima manfaat dari wakaf?
    a. Hanya keluarga dekat pemberi wakaf.
    b. Hanya lembaga keagamaan tertentu.
    c. Semua orang atau pihak yang membutuhkan sesuai tujuan wakaf.
    d. Hanya orang yang ditunjuk secara spesifik oleh pemberi wakaf.

Soal Jawaban Singkat (3 Soal)

  1. Jelaskan perbedaan antara wakaf dan hibah!
  2. Sebutkan dua dasar hukum pelaksanaan wakaf dari hadits Nabi Muhammad SAW!
  3. Apa yang dimaksud dengan 'mauquf 'alaih' dalam konteks rukun wakaf?

Soal Uraian/Tugas Kontekstual (2 Soal)

  1. Seorang pengusaha sukses di Tuban ingin mewakafkan sebagian hartanya untuk membangun fasilitas pendidikan bagi anak-anak kurang mampu di daerahnya. Jelaskan langkah-langkah yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha tersebut berdasarkan rukun wakaf yang telah dipelajari!
  2. Bagaimana konsep wakaf dapat diintegrasikan dengan KKA (Koding dan Kecerdasan Artifisial) dalam mengelola dan mendistribusikan dana wakaf secara efisien dan transparan? Jelaskan minimal dua ide konkret!

KISI-KISI ASESMEN

No. Tujuan/Indikator Pencapaian Materi Level Kognitif Bentuk Soal Nomor Soal
1. Menjelaskan pengertian wakaf Pengertian Wakaf Memahami Pilihan Ganda 1
2. Menyebutkan dasar hukum wakaf dari Al-Qur'an Dasar Hukum Wakaf (Al-Qur'an) Memahami Pilihan Ganda 2
3. Mengidentifikasi rukun-rukun wakaf Rukun Wakaf Memahami Pilihan Ganda 3
4. Menyebutkan contoh objek wakaf yang sah Objek Wakaf Memahami Pilihan Ganda 4
5. Menjelaskan pihak yang berhak menerima manfaat wakaf Penerima Manfaat Wakaf Memahami Pilihan Ganda 5
6. Membedakan wakaf dengan hibah Pengertian Wakaf dan Hibah Menganalisis Jawaban Singkat 6
7. Menyebutkan dasar hukum wakaf dari hadits Dasar Hukum Wakaf (Hadits) Memahami Jawaban Singkat 7
8. Menjelaskan istilah 'mauquf 'alaih' Rukun Wakaf Memahami Jawaban Singkat 8
9. Menerapkan rukun wakaf dalam kasus nyata Rukun Wakaf, Objek Wakaf Menerapkan Uraian/Tugas Kontekstual 9
10. Mengaitkan konsep wakaf dengan teknologi (KKA) Konsep Wakaf, Teknologi Menganalisis/Menerapkan Uraian/Tugas Kontekstual 10

KUNCI JAWABAN DAN PENSKORAN

Kunci Jawaban Pilihan Ganda

  1. d
  2. b
  3. c
  4. c
  5. c

Kunci Jawaban Jawaban Singkat

  1. Wakaf adalah menahan harta untuk dimanfaatkan selamanya tanpa mengurangi pokoknya, sementara hibah adalah pemberian harta yang langsung beralih kepemilikannya tanpa syarat pengembalian.
  2. Contoh hadits: (1) Hadits tentang wakafnya Umar bin Khattab atas tanah di Khaibar, (2) Hadits tentang wakafnya Rasulullah SAW. atas kebun kurma di Madinah. (Jawaban siswa bisa merujuk pada salah satu atau keduanya).
  3. 'Mauquf 'alaih' adalah pihak atau orang yang menerima manfaat dari harta wakaf.

Kunci Jawaban Uraian/Tugas Kontekstual

  1. Pengusaha tersebut perlu mempersiapkan:
    • Pemberi Wakaf (Dirinya sendiri, yang sehat akal dan baligh).
    • Harta yang Diwakafkan (Tanah dan dana untuk fasilitas pendidikan, yang jelas kepemilikannya dan bernilai ekonomis).
    • Penerima Manfaat (Anak-anak kurang mampu di daerah tersebut, yang jelas dan teridentifikasi).
    • Pernyataan Wakaf (Ijab kabul yang jelas, bisa tertulis atau lisan di hadapan saksi, menyatakan kehendak mewakafkan harta tersebut untuk tujuan pendidikan).
    • Saksi (Minimal dua orang yang adil dan memenuhi syarat).
  2. Integrasi konsep wakaf dengan KKA (Koding dan Kecerdasan Artifisial) dapat dilakukan melalui:
    • Sistem Pelacakan Dana Wakaf (Blockchain/Database Terenkripsi): Menggunakan algoritma untuk mencatat setiap transaksi wakaf secara transparan dan tidak dapat diubah, memastikan akuntabilitas penggunaan dana.
    • Analisis Prediktif Kebutuhan Penerima Manfaat: Membangun model machine learning yang menganalisis data demografi dan sosial untuk memprediksi kebutuhan penerima manfaat secara akurat, sehingga alokasi dana wakaf lebih tepat sasaran.
    • Platform Crowdfunding Wakaf Berbasis AI: Mengembangkan platform digital yang menggunakan kecerdasan buatan untuk mencocokkan calon pewakaf dengan proyek wakaf yang sesuai minat dan preferensi mereka, serta mengoptimalkan kampanye penggalangan dana.
    • Otomatisasi Proses Pencairan Dana: Menggunakan smart contract yang terintegrasi dengan sistem AI untuk mencairkan dana wakaf secara otomatis setelah syarat-syarat tertentu terpenuhi, mempercepat proses bantuan.

Penskoran

Setiap soal pilihan ganda bernilai 1 poin. Maksimal: 5 poin.

Setiap soal jawaban singkat bernilai 2 poin (tergantung kelengkapan dan ketepatan jawaban). Maksimal: 6 poin.

Setiap soal uraian/tugas kontekstual bernilai 7 poin (dengan indikator penilaian sebagai berikut):

  • Soal No. 9 (Menerapkan rukun wakaf):
    • Kelengkapan rukun wakaf: 3 poin
    • Kesesuaian penerapan dengan kasus: 3 poin
    • Kejelasan penjelasan: 1 poin
  • Soal No. 10 (Mengaitkan dengan KKA):
    • Kesesuaian ide dengan konsep KKA dan wakaf: 3 poin
    • Konkretisasi ide/contoh: 3 poin
    • Kejelasan penjelasan: 1 poin

Total Skor Maksimal = 5 (PG) + 6 (JS) + 14 (Uraian) = 25 poin.

Rumus Nilai Akhir

Nilai Akhir = (Total Skor yang Diperoleh / 25) x 100


RUBRIK PENILAIAN TUGAS KONTEKSTUAL (Soal Uraian No. 9 & 10)

Indikator Penilaian Baru Memulai (1-2 Poin) Berkembang (3-4 Poin) Cakap (5-6 Poin) Mahir (7 Poin)
Pemahaman Konsep & Penerapan Rukun Wakaf (Soal No. 9) Menyebutkan sebagian kecil rukun wakaf atau penerapannya kurang tepat. Menyebutkan sebagian besar rukun wakaf, namun penerapannya pada kasus masih umum. Menyebutkan semua rukun wakaf dengan penerapan yang cukup sesuai pada kasus. Menyebutkan semua rukun wakaf secara lengkap dan menerapkannya secara tepat dan mendalam pada kasus yang diberikan.
Kreativitas & Kontekstualisasi Integrasi KKA (Soal No. 10) Memberikan ide yang sangat umum atau tidak relevan dengan KKA dan wakaf. Memberikan satu ide yang relevan namun kurang konkret atau detail. Memberikan dua ide yang relevan dan cukup konkret, namun penjelasan mungkin perlu pendalaman. Memberikan minimal dua ide yang sangat relevan, konkret, inovatif, dan dijelaskan dengan sangat baik, menunjukkan pemahaman mendalam tentang integrasi KKA dan wakaf.
Kejelasan dan Keterstrukturuan Jawaban Jawaban sulit dipahami, tidak terstruktur, atau banyak kesalahan bahasa. Jawaban cukup jelas namun kurang terstruktur, atau terdapat beberapa kesalahan bahasa. Jawaban jelas, terstruktur, dan mudah dipahami, dengan sedikit kesalahan bahasa. Jawaban sangat jelas, terstruktur dengan baik, menggunakan bahasa yang tepat, dan bebas dari kesalahan signifikan.

REKAP NILAI PESERTA DIDIK

No. Nama Peserta Didik Nilai Asesmen Awal Nilai Asesmen Proses (Observasi) Nilai Asesmen Akhir (Formatif) Catatan Guru
1.
2.
3.
4.
5.
...

TINDAK LANJUT

Analisis Hasil Asesmen

Peserta didik yang belum mencapai ketuntasan pada asesmen formatif awal akan mendapatkan pendampingan lebih lanjut. Perhatian khusus diberikan pada pemahaman mengenai rukun wakaf dan dasar hukumnya. Peserta didik yang menunjukkan miskonsepsi pada asesmen awal akan menjadi fokus perhatian dalam remedial. Keberhasilan dalam menjawab soal kontekstual (No. 9 dan 10) menunjukkan kemampuan mengaplikasikan konsep dan mengaitkannya dengan teknologi.

Program Remedial

Bagi peserta didik yang belum mencapai skor minimal yang ditetapkan (misalnya, di bawah 75), akan diberikan remedial berupa:

  • Penjelasan ulang materi pengertian, dasar hukum, dan rukun wakaf dengan metode yang lebih bervariasi (misalnya, studi kasus singkat, tanya jawab mendalam).
  • Latihan soal-soal yang serupa dengan soal asesmen akhir, namun dengan tingkat kesulitan yang disesuaikan.
  • Memanfaatkan visualisasi atau simulasi sederhana terkait objek wakaf dan prosesnya.

Program Pengayaan

Bagi peserta didik yang telah mencapai ketuntasan dan menunjukkan pemahaman yang baik, akan diberikan pengayaan berupa:

  • Tugas riset singkat mengenai sejarah wakaf di Indonesia atau studi kasus wakaf produktif yang sukses.
  • Eksplorasi lebih lanjut mengenai jenis-jenis wakaf yang belum dibahas tuntas, seperti wakaf tunai atau wakaf saham.
  • Mengembangkan ide-ide inovatif terkait pemanfaatan teknologi, termasuk Program SIKAP (Sistem Ketahanan Pangan) SMAN 1 Parengan Tuban, dalam skema wakaf sosial atau ekonomi. Contohnya, bagaimana wakaf bisa mendukung program ketahanan pangan lokal melalui investasi pada pertanian berkelanjutan yang dikelola secara digital.

Tindak Lanjut Guru

Guru akan menganalisis hasil asesmen diagnostik dan formatif untuk memetakan kebutuhan belajar peserta didik secara individu. Guru juga akan merefleksikan efektivitas model Direct Instruction dan metode yang digunakan, serta merencanakan penyesuaian untuk pertemuan berikutnya berdasarkan respon dan pemahaman peserta didik. Guru akan mencatat kemajuan peserta didik dan memberikan umpan balik yang konstruktif.

Halaman publik hanya untuk membaca. Fitur ekspor, unduh, edit, dan hapus tidak tersedia.