PERENCANAAN PEMBELAJARAN MENDALAM
RPP PERTEMUAN 1 DARI 3
| Sekolah | SMA NEGERI 1 PARENGAN TUBAN |
| Nama Guru | A. Badrul Munir, S.Ag |
| Mata Pelajaran | Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti |
| Kelas/Semester | X / Genap |
| Alokasi Waktu | 3 JP (135 menit) |
IDENTIFIKASI
| Peserta Didik | Kesiapan belajar peserta didik akan dipetakan melalui asesmen diagnostik awal untuk mengidentifikasi pengetahuan sebelumnya mengenai sumber hukum Islam. Minat peserta didik terhadap materi akan ditumbuhkan melalui apersepsi yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Kebutuhan belajar akan dipenuhi dengan menyediakan variasi aktivitas yang mengakomodasi gaya belajar yang berbeda. |
| Materi Pelajaran | Materi mengenai sumber hukum Islam (Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', Qiyas) merupakan pengetahuan fundamental dalam studi Islam. Relevansinya dengan kehidupan nyata sangat tinggi karena menjadi dasar pengambilan keputusan dalam berbagai aspek kehidupan. Tingkat kesulitan materi ini moderat, namun perlu penekanan pada pemahaman konsep esensial dan keterkaitan antar sumber. Struktur materi bersifat hierarkis, dimulai dari sumber utama hingga metode penalaran. Miskonsepsi potensial meliputi kerancuan antara sumber primer dan sekunder, serta pemahaman yang kurang tepat mengenai peran Ijma' dan Qiyas. Integrasi nilai beriman, bertakwa, dan bernalar kritis akan ditanamkan melalui pemahaman akan kebenaran dan logika sumber hukum Islam. |
| Dimensi Profil Lulusan (DPL) | Bernalar Kritis, Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan YME |
| Capaian Pembelajaran | Fikih: Menerapkan dan merefleksikan sumber hukum Islam, pentingnya menjaga lima prinsip dasar hukum Islam (al-kulliyyāt al-khamsah), ekonomi syariah, dan wakaf. |
DESAIN PEMBELAJARAN
| Lintas Disiplin Ilmu | Pemahaman mengenai sumber hukum Islam akan diperkaya dengan perspektif literasi digital dalam mencari dan memverifikasi informasi, serta pemahaman dasar mengenai logika penalaran yang juga menjadi dasar dalam KKA (Koding dan Kecerdasan Artifisial). Konsep ketahanan pangan dan pengelolaan sumber daya yang bijak, yang merupakan bagian dari Program SIKAP (Sistem Ketahanan Pangan) SMAN 1 Parengan Tuban, dapat dikaitkan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan yang terkandung dalam hukum Islam. |
| Tujuan Pembelajaran | Pertemuan 1: Peserta didik dapat mengidentifikasi kedudukan dan fungsi Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', dan Qiyas sebagai sumber hukum Islam melalui asesmen awal dan apersepsi materi. |
| Topik Pembelajaran | Sumber Hukum Islam: Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', dan Qiyas. |
| Praktik Pedagogis | Model: Direct Instruction Deskripsi Model: Pembelajaran eksplisit dan sistematis untuk penguasaan pengetahuan atau keterampilan prosedural. Sintaks Model yang Diterapkan: 1. Menyampaikan tujuan dan menyiapkan murid 2. Mendemonstrasikan pengetahuan atau keterampilan 3. Membimbing latihan 4. Memeriksa pemahaman dan memberikan umpan balik 5. Memberikan latihan lanjutan atau mandiri Metode: Ceramah Interaktif, Diskusi Kelompok, Tanya Jawab Alasan Pemilihan: Model Direct Instruction sangat efektif untuk memperkenalkan konsep dasar dan esensial seperti sumber hukum Islam. Metode ceramah interaktif dan diskusi kelompok memungkinkan penyampaian materi yang terstruktur sekaligus interaktif, sedangkan tanya jawab memfasilitasi pemahaman awal peserta didik. Sintaks model akan diterapkan secara bertahap untuk memastikan peserta didik memahami konsep sebelum melangkah ke aplikasi. |
| Kemitraan Pembelajaran | Dukungan dari wali kelas dan orang tua dapat dioptimalkan melalui informasi awal mengenai pentingnya pemahaman sumber hukum Islam. Kerjasama dengan perpustakaan sekolah dapat memfasilitasi akses peserta didik terhadap sumber bacaan tambahan mengenai topik ini. |
| Lingkungan Pembelajaran | Pembelajaran akan dilaksanakan di ruang kelas yang kondusif, dilengkapi dengan media presentasi (proyektor). Budaya belajar yang aman dan inklusif akan diciptakan melalui kesempatan yang sama bagi semua peserta didik untuk bertanya dan berpartisipasi. |
| Pemanfaatan Digital | Penggunaan proyektor untuk menampilkan materi dan video singkat yang relevan. Peserta didik dapat menggunakan gawai mereka untuk mencari informasi tambahan terkait sumber hukum Islam secara terarah. |
PENGALAMAN BELAJAR
ASESMEN PEMBELAJARAN
| Asesmen pada Awal Pembelajaran | Tujuan Asesmen: Mengukur tingkat pengetahuan awal peserta didik mengenai sumber hukum Islam. Bentuk/Instrumen: Kuis singkat (pilihan ganda/isian singkat) pada aplikasi kuis online atau lembar kerja. Teknik: Tes tertulis/lisan. Bukti yang Dinilai: Skor hasil kuis. Kriteria Keberhasilan: Peserta didik yang memperoleh skor di bawah KKM (misal: 60) dikategorikan perlu penguatan. Tindak Lanjut: Remedial bagi yang belum mencapai KKM, pengayaan bagi yang sudah mencapai KKM. (Assessment for Learning) |
| Asesmen pada Proses Pembelajaran | Tujuan Asesmen: Memantau pemahaman peserta didik selama pembelajaran berlangsung. Bentuk/Instrumen: Observasi keaktifan diskusi, pertanyaan lisan saat ceramah interaktif, peta konsep kelompok. Teknik: Observasi, tanya jawab, penilaian produk (peta konsep). Bukti yang Dinilai: Catatan observasi guru, kualitas peta konsep. Kriteria Keberhasilan: Keaktifan berpartisipasi, kemampuan mengidentifikasi konsep dasar, keterkaitan antar sumber hukum dalam peta konsep. Tindak Lanjut: Pemberian umpan balik langsung, bimbingan tambahan pada kelompok yang kesulitan. (Assessment for Learning & Assessment as Learning) |
| Asesmen pada Akhir Pembelajaran | Tujuan Asesmen: Menilai ketercapaian tujuan pembelajaran pada pertemuan 1. Bentuk/Instrumen: Pertanyaan lisan reflektif di akhir sesi. Teknik: Tes lisan. Bukti yang Dinilai: Jawaban lisan peserta didik terhadap pertanyaan reflektif. Kriteria Keberhasilan: Kemampuan menyampaikan alasan pentingnya mempelajari sumber hukum Islam. Tindak Lanjut: Catatan guru untuk persiapan pertemuan berikutnya. (Assessment of Learning) |
RUBRIK PENILAIAN
Tujuan Pembelajaran yang Dinilai: Peserta didik dapat mengidentifikasi kedudukan dan fungsi Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', dan Qiyas sebagai sumber hukum Islam melalui asesmen awal dan apersepsi materi.| Indikator | Baru Memulai | Berkembang | Cakap | Mahir |
|---|---|---|---|---|
| Kemampuan mengidentifikasi Al-Qur'an sebagai sumber hukum utama. | Belum dapat menyebutkan Al-Qur'an sebagai sumber hukum utama. | Dapat menyebutkan Al-Qur'an sebagai sumber hukum utama tetapi kurang yakin atau tidak lengkap penjelasannya. | Dapat menyebutkan Al-Qur'an sebagai sumber hukum utama dengan penjelasan yang cukup jelas mengenai kedudukannya. | Dapat menjelaskan kedudukan Al-Qur'an sebagai sumber hukum utama secara mendalam dan memberikan contoh ayat yang relevan. |
| Kemampuan mengidentifikasi Sunnah sebagai sumber hukum kedua. | Belum dapat menyebutkan Sunnah atau salah mengartikannya. | Dapat menyebutkan Sunnah sebagai sumber hukum kedua tetapi fungsinya sebagai penjelas belum dipahami. | Dapat menjelaskan fungsi Sunnah sebagai penjelas Al-Qur'an dengan contoh yang tepat. | Dapat menjelaskan kedudukan dan fungsi Sunnah secara komprehensif, termasuk jenis-jenisnya (qauliyah, fi'liyah, taqririyah). |
| Kemampuan mengidentifikasi Ijma' sebagai sumber hukum. | Tidak dapat menyebutkan atau salah mengartikan Ijma'. | Dapat menyebutkan Ijma' sebagai sumber hukum tetapi kurang memahami proses terjadinya. | Dapat menjelaskan Ijma' sebagai kesepakatan ulama dengan contoh sederhana. | Dapat menjelaskan Ijma' secara rinci, termasuk syarat-syarat dan contoh-contohnya dalam sejarah Islam. |
| Kemampuan mengidentifikasi Qiyas sebagai sumber hukum. | Tidak dapat menyebutkan atau salah mengartikan Qiyas. | Dapat menyebutkan Qiyas sebagai metode penalaran hukum tetapi kurang memahami kaidah dasarnya. | Dapat menjelaskan Qiyas sebagai penyamaan hukum suatu masalah baru dengan masalah lama yang memiliki illat (sebab) yang sama. | Dapat menjelaskan Qiyas secara mendalam, termasuk rukun-rukunnya (ashl, far', illat, syarih) dan contoh penerapannya. |
| Keterampilan membuat peta konsep yang menghubungkan sumber hukum. | Peta konsep tidak dibuat atau tidak relevan. | Peta konsep dibuat tetapi hubungan antar sumber hukum tidak jelas atau tidak lengkap. | Peta konsep dibuat dengan hubungan antar sumber hukum yang cukup jelas dan mencakup keempat sumber. | Peta konsep dibuat dengan sangat baik, menunjukkan keterkaitan yang logis dan mendalam antar keempat sumber hukum Islam. |
|
Mengetahui, Kepala Sekolah |
Tuban, Januari 2027 Guru Mata Pelajaran |
|
Amirul Faisal Rizza, M.Pd. NIP. •••••••••••••••• |
A. Badrul Munir, S.Ag NIP. •••••••••••••••• |